Selamat Datang di EXPOSE PACITAN dan Perbaharui Informasi Terbaru Untuk Anda di Sini, Terima Kasih Telah Berkunjung Semoga Bermanfaat

Jumat, 21 Februari 2014

Proyek PLTU Sudimoro Pacitan Nunggak Pajak 1 Miliar

Pacitan (Paradise of Java)- Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan, terpaksa harus “banting harga” soal penarikan retribusi Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Desa Sukorejo, Kecamatan Sudimoro. Ka. UPT BPHTB, DPPKA setempat, Bambang Trenggono mengatakan, sejak Tahun 2011 hingga detik ini, upaya penarikan retribusi BPHTB di mega proyek PLTU Jatim 1 masih menuai kendala. Persoalan tersebut dikarenakan rumitnya management di salah satu perusahaan mitra proyek PLTU.   

“Awalnya kantor mereka beralamatkan di Solo, tapi setelah itu pindah ke Semarang. Itu yang menyebabkan penagihannya terhambat,” ujar Bambang, Kamis (20/2).

Pimpinan salah satu perguruan pencak silat ternama di Pacitan itu mengungkapkan, besaran piutang BPHTB proyek PLTU sejatinya ditetapkan sebesar Rp. 1,2 miliar. Namun pihak perusahaan mengajukan keberatan. Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya disepakati besaran retribusi BPHTB proyek PLTU ditetapkan sebesar Rp. 1 miliar.

“Kita terpaksa ‘banting harga’. Yang penting beban piutang pajak tersebut bisa segera dilunasi,” harapnya.

Bambang sangat optimistis, potensi pajak daerah bernilai miliaran rupiah tersebut bisa terlunasi tahun ini. Sebab, pihak perusahaan sebagai wajib pajak sudah menggantung kewajibannya dalam kurun waktu cukup lama. 

“Kalau mereka tidak segera melunasi kewajibannya, ya akan kita sanksi. Mulai teguran tertulis, peringatan, hingga penghentian aktifitas,” tukasnya. (jbc15).

Sumber: Jurnal Berita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar