Pacitan (Paradise of Java)- Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan Dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan, terpaksa harus “banting harga”
soal penarikan retribusi Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di
proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Desa Sukorejo, Kecamatan Sudimoro.
Ka. UPT BPHTB, DPPKA setempat, Bambang Trenggono mengatakan, sejak Tahun 2011
hingga detik ini, upaya penarikan retribusi BPHTB di mega proyek PLTU Jatim 1
masih menuai kendala. Persoalan tersebut dikarenakan rumitnya management di
salah satu perusahaan mitra proyek PLTU.
“Awalnya kantor mereka beralamatkan di Solo, tapi setelah itu pindah ke
Semarang. Itu yang menyebabkan penagihannya terhambat,” ujar Bambang, Kamis
(20/2).
“Kita terpaksa ‘banting harga’. Yang
penting beban piutang pajak tersebut bisa segera dilunasi,” harapnya.
Bambang sangat optimistis, potensi pajak daerah bernilai
miliaran rupiah tersebut bisa terlunasi tahun ini. Sebab, pihak perusahaan
sebagai wajib pajak sudah menggantung kewajibannya dalam kurun waktu cukup
lama.
“Kalau mereka tidak segera melunasi kewajibannya, ya akan kita sanksi.
Mulai teguran tertulis, peringatan, hingga penghentian aktifitas,” tukasnya.
(jbc15).
Sumber: Jurnal Berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar