Selamat Datang di EXPOSE PACITAN dan Perbaharui Informasi Terbaru Untuk Anda di Sini, Terima Kasih Telah Berkunjung Semoga Bermanfaat

Kamis, 06 Februari 2014

BTS Selular Disoal Warga Lantaran Sewa Lahan Berakhir

PACITAN- Keberadaan tower BTS milik salah satu provider telepon seluler di sepanjang Jalan Gadjah Mada, atau tepatnya dibelakang pasar kobong, Kelurahan Baleharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, kembali disoal warga. Itu terkait izin gangguan (HO) yang sudah diperpanjang, namun ditengarai tidak melalui persetujuan warga setempat. 

Akibatnya, beberapa warga yang berjumlah sekitar 52 KK itu, menuntut kepada perusahaan penyelenggara komunikasi seluler untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 365 juta. Dana kompensasi tersebut terbagi dalam dua klasifikasi. Klasifikasi pertama, yaitu perumahan warga yang berjarak sekitar 30 meter dari pusat menara, meminta kompensasi Rp. 10 juta/KK. Jumlahnya sekitar 8 KK.Sementara klasifikasi kedua, dengan nominal Rp. 5 juta/KK. Jumlahnya sekitar 44 KK. 

“Awalnya, pihak perusahaan telepon seluler hanya menyetujui Rp. 50 juta untuk semua warga terdampak, tanpa ada klasifikasi,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan dikorankan namanya, Kamis (6/2).

Atas penawaran itu, warga belum bisa menerima. Terlebih mereka yang bermukim tak jauh dari berdirinya menara tertua di Pacitan tersebut. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya pihak perusahaan kembali menyampaikan penawaran dengan nominal tiga kali lipat lebih besar dari penawaran sebelumnya. Yaitu Rp. 150 juta tanpa memandang klasifikasi lokasi.

“Memang sangat ulet negosiasi tersebut. Hingga akhirnya warga menerima penawaran yang kedua. Sebab perusahaan akan menempuh upaya hukum seandainya tidak terjadi kesepakatan dengan warga,” ujar H. Wasy Prajitno, Kepala Badan Perizinan Dan Penanaman Modal, Pacitan, Kamis (6/2).

Wasy menjelaskan, tower BTS milik salah satu BUMN itu, sudah berdiri sejak tahun 2010 silam. Jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Perizinan. Semua kelengkapan perizinan, termasuk izin tower dan gangguan sudah mereka penuhi. Pihak perusahaan diharuskan melakukan perpanjangan masa perizinan setiap lima tahun sekali. Sehingga rentang waktu izin tersebut baru akan berakhir pada Tahun 2015.  Akan tetapi, lanjut Wasy, masa sewa lahan memang sudah berakhir.

“Kondisi inilah yang menjadientry point bagi warga setempat untuk bisa masuk,” terangnya.

Wasy mengatakan, persoalan yang nyaris memicu terjadinya konflik tersebut sudah ia laporkan kepada Bupati Indartato. Bupati menginginkan agar masalah tersebut tidak berlarut-larut dan segera ada penyelesaian. Baik dari pihak perusahaan ataupun warga, jangan sampai ada yang dirugikan. “Kemungkinan bulan depan, kompensasi yang telah disepakati segera direalisasikan,” tandasnya.(jbc15).

Sumber: Jurnal Berita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar