Gunungkidul- Bos Maju Lancar Sutrisno menjalani sidang
perdana dalam kasus perjudian di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis
(6/2/2014).
Saksi dalam sidang mengungkapkan Sutrisno tidak ikut judi
dan bahkan sempat mengingatkan agar rumahnya tak dipakai untuk berjudi.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Tiares Sirait, dari
sembilan saksi yang rencana dihadirkan, baru empat saksi yang memberi
keterangan. Satu saksi dari polisi Ipda Habibi dan tiga saksi lainya yang
terlibat langsung dalam perjudian.
Tiga saksi tersebut memberi keterangan yang meringankan
Sutrisno. Ketiga saksi itu adalah Agus Sutrisno, Rubino dan Riyanto. Ketiganya
mengaku bermain judi dadu di halaman rumah Sutrisno tanpa seizin pemilik rumah.
Mereka juga bersaksi Sutrisno tidak ikut bermain, bahkan
mantan Bupati Pacitan Jawa Timur itu sempat melontarkan perkataan agar
menghentikan judi dan membubarkan diri sebelum akhirnya digerebek polisi.
Demikian Rubino dan Riyanto juga mengaku mendengar kata-kata
untuk membubarkan diri. Hanya saja keterangan Rubino ini berbeda dengan yang disampaikan
di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.
Dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vivit
Iswanto, Rubino menyatakan tidak mendengar larangan berjudi dari Sutrisno.
Namun akhirnya Rubino memilih keterangan yang diungkapkan dalam persidangan.
Dari keterangan saksi-saksi tersebut, Sutrisno tidak memberi
bantahan atau tanggapan. Dia lebih banyak diam dan menganggukkan kepala.
Sebelum mendengarkan keterangan saksi-saksi, JPU Vivit
Iswanto mendakwa Sutrisno melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Vivit
menyatakan, Sutrisno selaku pemilik rumah tidak berupaya melarang atau
membubarkan tindakan perjudian.
Dengan begitu, Sutrisno didakwa memfasilitasi perjudian.
“Terdakwa [Sutrisno] memfasilitasi perjudian,” kata Vivit saat membacakan
dakwaan.
Penasihat Hukum Sutrisno Layung Purnomo mengatakan, kliennya
sudah ada tindakan untuk menghentikan kegiatan perjudian yang dilakukan tiga
saksi yang juga terdakwa dalam kasus itu.
Dalam dakwaan JPU yang menyatakan fasilitas penerang, kata
Layung, lampu di lokasi perjudian sudah ada sejak lama sebelum perjudian.
“Dalam fakta persidangan sudah ada tindakan nyata untuk
menghentikan perjudian,” kata dia. Layung mengaku menghormati proses sidang dan
akan mengikuti sampai akhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar