Selamat Datang di EXPOSE PACITAN dan Perbaharui Informasi Terbaru Untuk Anda di Sini, Terima Kasih Telah Berkunjung Semoga Bermanfaat

Sabtu, 15 Februari 2014

Kesiapan Aparatur Pemerintah Desa Paska Ditetapkannya UU 6 Tahun 2014 MAsih Diragukan

Pacitan (Paradise of Java)- Kesiapan aparatur pemerintah desa khususnya terkait pengelolaan anggaran paska ditetapkannya UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, masih diragukan. Sejumlah kepala desa di Pacitan misalnya, mengaku gamang dengan ketentuan Undang-Undang baru tersebut. Beberapa diantaranya bahkan sempat “ketakutan” bila harus berurusan dengan hukum, lantaran keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) yang mencapai miliaran rupiah.  

“Kalau boleh memilih, UU tersebut ditunda dulu pelaksanaannya. Sebab kemampuan aparatur di desa memang masih sangat terbatas. Kami khawatir, karena tidak mampu mengelola, ujung-ujungnya akan berurusan dengan hukum,” kata Sukarni, Kepala Desa Mendolo Kidul, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jumat (14/2).

Dia mengaku gamang, dan sangat was-was seandainya perangkat desa, khususnya kaur keuangan, tidak dibekali managerial yang mumpuni untuk mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan Negara dengan jumlah sangat besar untuk ukuran desa-desa di Pacitan. Belajar pada pengalaman pengelolaan anggaran dana desa (ADD) yang jumlahnya tak lebih dari 100 juta/tahun saja, sudah banyak kepala desa yang tersandung kasus hukum. Apalagi nanti dengan anggaran 10 kali lipatnya. 

“Guyonan kami, sebelum UU tersebut diimplementasikan, mungkin lembaga pemasyarakatan (LP) di Pacitan bisa lebih diperluas lagi. Siapa tahu, banyak teman-teman kami yang akan menginap dihotel prodeo,” kelakarnya.

Pernyataan yang sama juga dilontarkan Agus Cahyo, Kades Ploso, Kecamatan Punung. Secara pribadi, Agus sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah memberikan kesempatan kepada desa untuk lebih berkembang dengan otoritasnya. Namun dilain pihak, perlu dipertimbangkan aspek kemampuan SDM aparatur di desa. Diakuinya, selama kebijakan ADD dilaksanakan, masih banyak terjadi kesalahan administratif. Misalnya  penyusunan surat pertanggung jawaban (SPJ) yang masih amburadul. 

 “Belajar dari pengalaman tersebut, bagaimana kedepan agar para perangkat desa bisa lebih mengerti dan memahami membuat SPJ yang benar. Kalau tidak, kepala desa yang akan menjadi korban,” timpalnya.

Dia berharap, sebelum UU tersebut dilaksanakan, pemerintah diatasnya bisa memberlkan bimbingan teknis atau diklat khusus kepada para perangkat desa tentang pengelolaan anggaran yang benar.  

“Sehingga nantinya, tata kelola keuangan di desa akan berjalan secara benar, akuntabel, dan bisa dipertanggung jawabkan. Baik kepada masyarakat, dan juga pihak-pihak yang berkepentingan melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan Negara,” tandasnya. (jbc)

Sumber: Jurnal Berita


Tidak ada komentar:

Posting Komentar