Pacitan (Paradise of Java)- Kesiapan aparatur
pemerintah desa khususnya terkait pengelolaan anggaran paska ditetapkannya UU 6
Tahun 2014 tentang Desa, masih diragukan. Sejumlah kepala desa di Pacitan
misalnya, mengaku gamang dengan ketentuan Undang-Undang baru tersebut. Beberapa
diantaranya bahkan sempat “ketakutan” bila harus berurusan dengan hukum,
lantaran keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) yang mencapai miliaran rupiah.
“Kalau
boleh memilih, UU tersebut ditunda dulu pelaksanaannya. Sebab kemampuan
aparatur di desa memang masih sangat terbatas. Kami khawatir, karena tidak
mampu mengelola, ujung-ujungnya akan berurusan dengan hukum,” kata Sukarni,
Kepala Desa Mendolo Kidul, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jumat (14/2).
Dia mengaku gamang, dan sangat was-was seandainya perangkat
desa, khususnya kaur keuangan, tidak dibekali managerial yang mumpuni untuk
mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan Negara dengan jumlah sangat
besar untuk ukuran desa-desa di Pacitan. Belajar pada pengalaman pengelolaan
anggaran dana desa (ADD) yang jumlahnya tak lebih dari 100 juta/tahun saja,
sudah banyak kepala desa yang tersandung kasus hukum. Apalagi nanti dengan
anggaran 10 kali lipatnya.
Pernyataan yang sama juga dilontarkan Agus Cahyo, Kades
Ploso, Kecamatan Punung. Secara pribadi, Agus sangat mengapresiasi kebijakan
pemerintah memberikan kesempatan kepada desa untuk lebih berkembang dengan
otoritasnya. Namun dilain pihak, perlu dipertimbangkan aspek kemampuan SDM
aparatur di desa. Diakuinya, selama kebijakan ADD dilaksanakan, masih banyak
terjadi kesalahan administratif. Misalnya penyusunan surat
pertanggung jawaban (SPJ) yang masih amburadul.
“Belajar dari
pengalaman tersebut, bagaimana kedepan agar para perangkat desa bisa lebih
mengerti dan memahami membuat SPJ yang benar. Kalau tidak, kepala desa yang
akan menjadi korban,” timpalnya.
Dia berharap, sebelum UU tersebut dilaksanakan, pemerintah
diatasnya bisa memberlkan bimbingan teknis atau diklat khusus kepada para
perangkat desa tentang pengelolaan anggaran yang benar.
“Sehingga
nantinya, tata kelola keuangan di desa akan berjalan secara benar, akuntabel,
dan bisa dipertanggung jawabkan. Baik kepada masyarakat, dan juga pihak-pihak
yang berkepentingan melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan Negara,”
tandasnya. (jbc)
Sumber: Jurnal Berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar