Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka perusakan pigura foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/3) kemarin. Saat ini mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Jawa Barat itu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (15/3). Rikwanto mengatakan, keenam mahasiswa tersebut dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perusakan terhadap sesuatu barang secara bersama-sama.
Para mahasiswa itu memprotes rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada April nanti. Saat berunjuk rasa, beberapa mahasiswa memecahkan bingkai foto Presiden SBY yang terpasang di pilar-pilar lobi gedung Nusantara III. Bingkai foto itu berukuran besar, yaitu 1,2 x 2 meter.
Mahasiswa sudah berada di gedung DPR sejak tadi pagi. Mereka telah bertemu dengan Wakil Ketua DPR, Pramono Anung dan menyampaikan aspirasinya. Tuntutan mereka antara lain, turunkan harga BBM, sembako dan Tarif Dasar Listrik, serta tangkap semua para koruptor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar