Pacitan (Paradise of Java) - Mandegnya pembangunan
proyek rumah dan toko (Ruko) Desa Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, kuat
diduga ada peran provokator. Namun ironisnya, sekelompok pihak yang diklaim
sebagai biang kerok terkendalanya pembayaran ruko senilai 3,2 miliar tersebut,
juga tercatat sebagai pihak pemesan. Pernyataan tersebut sempat diungkapkan
Beny Prasetyo, Kepala Desa Bangunsari, Selasa (25/2).
Beny mengatakan, sebagaimana kesepakatan awal, pihak pemesan
diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp. 20 juta/unit dari total harga Rp. 55
juta/unit ruko. Tiga bulan berselang, pihak pemesan akan melunasi
kekurangannya.
Akan tetapi kenyataan dilapangan, lanjut Beny, banyak pemesan
yang harus menelan pil pahit. Pengajuan kredit mereka, banyak yang ditolak oleh
pihak perbankan dengan alasan tidak memenuhi syarat sebagai calon debitur.
Seperti misalnya, tidak memiliki usaha tetap, atau masuk dalam black list
perbankan dengan ambang batas kolektibilitas yang sudah tidak bisa ditolerir
lagi.
“Persoalan ini sebenarnya sudah kami jelaskan diawal. Teknisnya
bagaimana, pihak perbankan yang lebih tahu. Tapi nampaknya, permasalahan
seperti itu kurang dipahami oleh warga. Hingga akhirnya, mereka tidak sanggup
melunasi dan menuntut agar ruko tersebut diselesaikan dulu, baru dibayar
lunas,” jelasnya.
Berangkat dari permasalahan itulah, ada sebagian pemesan
yang mungkin kecewa dan memengaruhi yang lainnya untuk tidak melunasi sebelum
ruko benar-benar rampung 100 persen.
“Masih ada sekitar 1,7 miliar yang nyantol
di pemesan. Pihak pengembang juga ragu-ragu untuk melanjutkan. Sebab tidak ada
kepastian pembayaran,” tutur Beny.
Menyikapi persoalan tersebut, pihak panitia pembangunan ruko
sedapat mungkin akan melakukan penagihan. Sebab batas limit time yang
disepakati, memang sudah lewat. “Kalaupun mereka tidak sanggup, panitia akan
mengalihkan ke pihak lain,” tegasnya.
Sementara itu, lokasi proyek ruko saat ini benar-benat
stagnasi tanpa aktivitas. Meski beberapa diantaranya sudah ada yang mendekati
finishing. Namun juga tak sedikit, ruko-ruko yang masih mangkrak. Pihak
pengembang tidak akan melanjutkan, sebelum ada kepastian dari panitia
pembangunan ruko terkait likwiditas pembayaran dari pihak pemesan. (jbc15).
Sumber: Jurnal Berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar