Pacitan- Sial benar nasib seorang warga Jrakah, Sambit
Ponorogo. Setelah dirinya ingin bersembunyi dengan motor hasil penggelapan
miliknya, justru malang menghampiri dirinya karena harus berurusan dengan
aparat lantaran motor yang dikendarainya terjungkal masuk jurang di Desa Ketro,
Kebonagung, Pacitan.
Warga berinisial GBT (33) itu terbukti melakukan tindak
pidana penggelapan dengan nopol kendaraan Suzuki Satria FU AE 4385 RN. “TKP
penggelapannya di Magetan,” terang AKP Sukimin, Kasat Reskrim Polres Pacitan,
seperti dikutip JatimUpdate, Senin (3/2/2014) malam WIB.
Diketahui, dari keterangan petugas, kronologi terbongkarnya
kasus penggelapan itu berawal dari pelarian pelaku ke Pacitan, setelah
menggelapkan motor milik seseorang di depan Hotel Tentrem, Magetan. Entah
karena alasan apa, pelaku memilih Pacitan sebagai tempat persembunyian.
Untuk mengaburkan jejak, GBT selalu berpindah dari satu
tempat ke tempat lain. Naas, saat melintas tikungan di jalur Pacitan-Tulakan
ruas Desa Ketro, pelaku hilang kendali. Motor yang dikendarainya pun jatuh ke
jurang sedalam 3,5 meter.
Melihat pemandangan semacam itu warga sekitar curiga dan
melaporkannya ke mapolsek setempat. Polisi pun lantas melakukan penyelidikan
dengan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Berdasar pengembangan, sepeda
motor naas tersebut diketahui hasil tindak pidana penggelapan.
“Pelaku kita kejar dan berhasil diamankan di daerah
Baleharjo. Karena TKP di Magetan, proses hukumnya kita serahkan ke Mapolres
Magetan,” kata Sukimin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar