Selamat Datang di EXPOSE PACITAN dan Perbaharui Informasi Terbaru Untuk Anda di Sini, Terima Kasih Telah Berkunjung Semoga Bermanfaat

Rabu, 26 Februari 2014

Terkait Beban Pajak BPHTB Proyek PLTU Pacitan, Ancam Layangkan Surat Tagih Paksa

Pacitan (Paradise of Java)- Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) Pacitan, mengancam bakal melayangkan surat himbauan kepada PT. PLN (Persero) UPJ Pacitan sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait belum terbayarnya pajak Biaya Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan (BPHTB) proyek PLTU Jatim 1 Desa Sukorejo, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan. Bambang Trenggono, Ka.TU BPHTB, DPPKA setempat menegaskan, pihaknya berencana melayangkan surat himbauan kepada PT. PLN atas persoalan tersebut. 

“PT. PLN yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” ujarnya, Selasa (25/2).

Menurut Bambang, surat himbauan itu akan dilayangkan dalam dua tahap. Bila tahap pertama tidak ada tanggapan, surat himbauan ke dua bakal dia layangkan. Begitu pula seadainya dua surat himbauan tidak ada respon, pihak DPPKA dengan terpaksa akan melayangkan surat tagih paksa.

“Mekanisme itu yang akan kami laksanakan agar tunggakan BPHTB di proyek PLTU segera clear,” tutur pria yang juga pimpinan salah satu perguruan silat ternama di Pacitan tersebut.

Lebih lanjut pejabat yang juga praktisi pendidikan itu mengatakan, surat tagihan paksa bukan jalan akhir untuk menyelesaikan masalah seandainya pihak wajib pajak tidak segera memenuhi kewajibannya. Pemkab Pacitan, kata Bambang, punya kewenangan menyurati kementerian terkait agar ikut membantu menuntaskan persoalan tersebut. 

“Ini pajak pusat, jadi penyelesaiannya juga harus melalui kementerian terkait. Tapi itu langkah paling buncit, seadainya tidak segera ada penyelesaian,” tukasnya.

Sementara itu Heru Sukresno, Kepala DPPKA Pacitan, optimistis beban pajak BPHTB proyek PLTU yang ditaksir senilai 1 miliar tersebut bakal segera tuntas. “Dalam waktu dekat ini, Insya Allah, sudah beres. Kita sudah koordinasikan dengan pihak terkait,” timpalnya.(jbc15).   

Sumber: Jurnal Berita


Tidak ada komentar:

Posting Komentar