Pacitan (Paradise of Java)- Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) Pacitan, mengancam bakal melayangkan
surat himbauan kepada PT. PLN (Persero) UPJ Pacitan sebagai pihak yang
bertanggung jawab terkait belum terbayarnya pajak Biaya Perolehan Hak Tanah Dan
Bangunan (BPHTB) proyek PLTU Jatim 1 Desa Sukorejo, Kecamatan Sudimoro,
Kabupaten Pacitan. Bambang Trenggono, Ka.TU BPHTB, DPPKA setempat menegaskan,
pihaknya berencana melayangkan surat himbauan kepada PT. PLN atas persoalan
tersebut.
“PT. PLN yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” ujarnya,
Selasa (25/2).
“Mekanisme itu yang
akan kami laksanakan agar tunggakan BPHTB di proyek PLTU segera clear,” tutur
pria yang juga pimpinan salah satu perguruan silat ternama di Pacitan tersebut.
Lebih lanjut pejabat yang juga praktisi pendidikan itu mengatakan,
surat tagihan paksa bukan jalan akhir untuk menyelesaikan masalah seandainya
pihak wajib pajak tidak segera memenuhi kewajibannya. Pemkab Pacitan, kata
Bambang, punya kewenangan menyurati kementerian terkait agar ikut membantu
menuntaskan persoalan tersebut.
“Ini pajak pusat, jadi penyelesaiannya juga
harus melalui kementerian terkait. Tapi itu langkah paling buncit, seadainya
tidak segera ada penyelesaian,” tukasnya.
Sementara itu Heru Sukresno, Kepala DPPKA Pacitan,
optimistis beban pajak BPHTB proyek PLTU yang ditaksir senilai 1 miliar
tersebut bakal segera tuntas. “Dalam waktu dekat ini, Insya Allah, sudah beres.
Kita sudah koordinasikan dengan pihak terkait,” timpalnya.(jbc15).
Sumber: Jurnal Berita
Sumber: Jurnal Berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar