GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul menetapkan empat orang
tersangka dari total 14 orang yang diamankan dalam penggerebekan lokasi perjudian di rumah
mantan Bupati Pacitan,
Sutrisno (64), Kamis (5/12/2013) dinihari lalu. Sementara dua anggota
kepolisian, satu anggota kejaksaan dan pegawai negeri yang ikut diamankan
dinyatakan tidak terlibat.
Keempat orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni
Sutrisno yang berperan sebagai penyedia lokasi, Agus Sutrisno (44) yang
berperan sebagai bandar, Rubino (48) dan Riyanto (53) yang berperan sebagai
pemasang.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan,
penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan dari
seluruh warga yang ikut diamankan. Seluruh tersangka langsung ditahan untuk
proses penyidikan.
"Langsung ditahan. Sementara warga yang tidak terbukti
sudah dikembalikan dan hanya wajib lapor dua kali sepekan," katanya, Jumat
(5/12/2013).
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 303 dengan ancaman
hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.
Faried menjelaskan dalam penggerebekan tersebut, pemilik
rumah memang tidak terbukti ikut taruhan judi jenis dadu yang dilakukan oleh
tiga tersangka lainnya. Namun yang bersangkutan berperan sebagai penyedia
tempat sehingga penyidik menetapkan sebagai tersangka.
Adapun berdasarkan penelusuran, Sutrisno tercatat bertugas
sebagai Bupati Pacitan pada
periode 2001-2006. Ia juga pernah mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan Bupati
di tahun 2010 lalu dengan menggunakan kendaraan politik dari Partai Demokrat.
Di Gunungkidul, ia juga dikenal sebagai seorang pengusaha bus PO Maju Lancar.
Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh dari portal
pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Sutrisno juga pernah menyerahkan beasiswa
bagi 20 anak di Semin.
Adapun dua hari sebelumnya, Polres Gunungkidul melakukan
penggerebekan lokasi perjudian jenis
dadu di Siyono Wetan, Logandeng, Playen, Kamis (5/12/2012) dinihari.
Empat
belas orang berhasil diamankan oleh petugas dan penggerebekan yang dipimpin
oleh Wakapolres Gunungkidul ini. Warga yang diamankan ini terdiri dari dua
anggota kepolisian, pegawai negeri Kejaksaan, pegawai Pemkab Gunungkidul,
pengusaha bus serta wiraswasta.
Keempat belas orang yang diamankan yakni Wid (42), Rih (55),
Ag (45), Sup (54), Bud (54), Raj (31), Riy (53), Gun (48), Rub (48), Agu (44),
Sur (38), Sut (64), Sl (48), Sul (34).
Sumber:TribunNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar