Selamat Datang di EXPOSE PACITAN dan Perbaharui Informasi Terbaru Untuk Anda di Sini, Terima Kasih Telah Berkunjung Semoga Bermanfaat

Minggu, 15 Desember 2013

Setelah Pantai, Warga Asing Beralih Incar Lahan Perbukitan


PACITAN - Perburuan warga asing atas lahan terus berlangsung, meski tanah-tanah di sekitar pantai Watukarung, Pacitan sudah hampir habis. Buruan utama, tentu masih tertuju pada beberapa petak tanah di pinggir pantai yang masih tersisa.

Namun mereka masih sulit menaklukkan hati pemiliknya, meski telah memberi iming-iming harga di atas Rp 1 juta/ meter persegi. Angka ini berkali-kali lipat dibanding harga sebelum kedatangan investor yang cuma berkisar Rp 20.000 - Rp 30.000 per meter persegi. Kini perburuan bergeser pada lahan di luar kawasan bibir pantai.

Istilah warga, lahan di kawasan ring dua dan ring tiga, yang jaraknya di luar radius satu kilometer dari pantai. Termasuk dalam kawasan ini, lahan perbukitan kapur, yang selama ini mati dan terbengkalai.

“Lahan di gunung-gunung itu sekarang ikut mahal harganya,” tutur Winarto, warga 
Watukarung sembari menatap perbukitan dari pantai.

Winarto kemudian menunjuk puncak bukit yang terlihat jelas dari Pantai Watukarung.
Di puncak bukit yang dulu ditumbuhi semak kini ganti dihiasi sebuah vila kokoh.
Vila dengan atap limasan itu milik Mr Gerber Roman.

Pria asal Swiss ini pula yang dikenal warga sebagai pelopor investor dan wisatawan mancanegara masuk pantai-pantai Pacitan.Sebelum mendirikan vila di puncak bukit, Roman membangun dua cottage di tepi pantai. Dua bangunan itu sudah menerima tamu.

Kades Watukarung, Wiwid Peni Dwiantari, membenarkan adanya tren perburuan lahan perbukitan tersebut dan kini makin ramai karena para spekulan tanah ikut bergerilya.
Perempuan ini lalu menyebut nama Sholehan. Pria asal Pasuruan ini cukup rajin bertemu dan merayu warga. Ia juga punya beberapa petak di tepi pantai Watukarung. Namun hingga kini petak itu masih dibiarkan kosong.

Wiwid sebenarnya telah memberikan pengertian kepada warga untuk tidak gampang melepaskan tanahnya. Namun ada kalanya keluarga pemilik tanah telah berniat menjual dengan berbagai alasan. Wiwid tidak bisa melarang warga menjual tanah yang pernah menjadi milik negara itu.

“Transaksi jual beli itu sendiri dilakukan di notaris dan PPAT (pejabat pembuat akta tanah). Jadi tidak melibatkan kelurahan, kecuali pada pengurusan dokumen, seperti riwayat tanah,” katanya.



Sumber: TribunNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar