PACITAN - Perburuan warga asing atas lahan terus berlangsung,
meski tanah-tanah di sekitar pantai Watukarung, Pacitan sudah hampir habis. Buruan utama, tentu masih tertuju pada beberapa petak tanah
di pinggir pantai yang masih tersisa.
Namun mereka masih sulit menaklukkan hati pemiliknya, meski
telah memberi iming-iming harga di atas Rp 1 juta/ meter persegi. Angka ini berkali-kali lipat dibanding harga sebelum
kedatangan investor yang cuma berkisar Rp 20.000 - Rp 30.000 per meter persegi. Kini perburuan bergeser pada lahan di luar kawasan bibir
pantai.
Istilah warga, lahan di kawasan ring dua dan ring tiga, yang
jaraknya di luar radius satu kilometer dari pantai. Termasuk dalam kawasan ini, lahan perbukitan kapur, yang
selama ini mati dan terbengkalai.
“Lahan di gunung-gunung itu sekarang ikut mahal harganya,”
tutur Winarto, warga
Watukarung sembari menatap perbukitan dari pantai.
Winarto kemudian menunjuk puncak bukit yang terlihat jelas
dari Pantai Watukarung.
Di puncak bukit yang dulu ditumbuhi semak kini ganti dihiasi
sebuah vila kokoh.
Vila dengan atap limasan itu milik Mr Gerber Roman.
Pria asal Swiss ini pula yang dikenal warga sebagai pelopor
investor dan wisatawan mancanegara masuk pantai-pantai Pacitan.Sebelum mendirikan vila di puncak bukit, Roman membangun dua
cottage di tepi pantai. Dua bangunan itu sudah menerima tamu.
Kades Watukarung, Wiwid Peni Dwiantari, membenarkan adanya
tren perburuan lahan perbukitan tersebut dan kini makin ramai karena para
spekulan tanah ikut bergerilya.
Perempuan ini lalu menyebut nama Sholehan. Pria asal
Pasuruan ini cukup rajin bertemu dan merayu warga. Ia juga punya beberapa petak di tepi pantai Watukarung.
Namun hingga kini petak itu masih dibiarkan kosong.
Wiwid sebenarnya telah memberikan pengertian kepada warga
untuk tidak gampang melepaskan tanahnya. Namun ada kalanya keluarga pemilik tanah telah berniat
menjual dengan berbagai alasan. Wiwid tidak bisa melarang warga menjual tanah yang pernah
menjadi milik negara itu.
“Transaksi jual beli itu sendiri dilakukan di notaris dan
PPAT (pejabat pembuat akta tanah). Jadi tidak melibatkan kelurahan, kecuali
pada pengurusan dokumen, seperti riwayat tanah,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar