Selamat Datang di EXPOSE PACITAN dan Perbaharui Informasi Terbaru Untuk Anda di Sini, Terima Kasih Telah Berkunjung Semoga Bermanfaat

Jumat, 27 Desember 2013

Sebulan Bebas, Pemuda di Pacitan Dibui Lagi

Pacitan- Bilik penjara ternyata tak membuat Tomi Ranmadhani jera. Tak berselang sebulan setelah bebas dari Lapas kelas IIB Pacitan akibat tersandung kasus pencurian laptop, pemuda lulusan SMP itu kembali masuk bui. Kali ini, pemuda asal Dusun Dolopo, Desa/Kecamatan Tulakan itu terbukti menggelapkan motor seorang temannya bernama Angga Dwi Purnomo, 19, asal Dsusun Pucung Kulon, Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo.

Kapolres Pacitan AKBP Aris Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Sukimin, mengatakan kejadian tersebut pada 24 Desember lalu. Bermula saat keduanya usai berkeliling Kota PAcitan dan mampir ke rumah salah satu seorang temannya di Dusun Tawang, Desa Karangnongko, Kecamatan Kebonagung. Sesampainya di salah seorang temannya itu, tersangka kemudian meminjam sepeda motor Suzuki Smash AE 5844 XB milik korban dengan dalih dipakai untuk membeli rokok. Sehingga korban bersedia meminjamkan motornya kepada pelaku. "Karena mungkin sudah kenal lama, makanya tidak ada kecurigaan jika motor tersebut akan dibawa kabur. Sehingga korban mengiyakannya,". Ujarnya kepada wartawan.


Namun kecemasan menggelanyuti korban setelah ditunggu sampai malam sepeda motornya tak kunjung dikembalikan tersangka. Karena merasa ditipu, kata Sukimin, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kebonagung. "Korban bisa kami tangkap setelah dipancing dengan cara melalui perantara teman cewek tersangka untuk menghubunginya agar mau diajak ketemuan," katanya.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku sempat membantah telah melakukan penggelapan. Dengan alasan pelaku hanya meminjam sesaat untuk digunakan jalan-jalan.

Sementara itu, dihadapan wartawan tersangka mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena ingin sekali memiliki sepeda motor seperti teman-temannya yang lain. Sebab, permintaannya untuk dibelikan sepeda motor tak dikabulkan orang tuanya. "Sudah berbulan-bulan saya minta tidak pernah dikasih,". tuturnya.

Kini pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(her/eba)


Sumber : Jawa Pos (Radar Pacitan) edisi Jumat, 27 Desember 2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar