Pacitan- Keputusan rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
yang mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Desa menjadi Undang-undang (UU)
beberapa waktu lalu disambut sukacita oleh masyarakat dan Kepala Desa. Tentu
dengan disahkannya UU Desa ini berarti akan menaikkan anggaran desa yang
mencapai 600 juta per desa.
Kepala Desa Kasihan, Sudirno juga menyampaikan terimakasih
atas pemberlakuan dan pengesahan UU tersebut, karena dengan demikian banyak
peluang bagi desa, terutama desa yang tertinggal untuk mempercepat pembangunan.
“Insyaallah kita gunakan sesuai dengan RAB Desa, kita coba fokuskan pada pembangunan infrastuktur, misalnya jalan desa dan pos pembangunan lainnya,” kata SUdirno kepada Portal Pacitanku, sabtu (21/12/2013) kemarin WIB.
Lebih lanjut SUdirno juga mewanti – wanti kepada segenap
perangkat desa untuk menggunakan pos anggaran yang sudah diberikan pemerintah
tersebut sebagaimana mestinya, transparan dan tepat sasaran.
“Sekarang ini kana da KPK yang selalu mengawasi kinerja
kita, sehingga saya harapkan kepada teman – teman perangkat desa untuk selalu
menggunakan pendanaan desa sesuai pos anggaran dan diutamakan tepat sasaran
yang menyentuh rakyat,” tandasnya.
Seperti diketahui, DPR baru saja mengesahkan RUU pasal 72
tentang Desa menjadi UU melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Rencananya, pos dana 600 juta tersebut Untuk SDM desa sendiri, akan melakukan
empowering (pemberdayaan) kepala dan perangkat desa dan secara mandiri akan
mengelola keuangan desa.
Sumber: PacitanKu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar