Pacitan (Paradise of Java)- Kelebihan pembayaran
tunjangan purna tugas mantan anggota DPRD Kabupaten Pacitan, masa bhakti
1999-2004, tak kunjung ada penyelesaian. Merujuk surat Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) bernomor 76/S/XVIII.JATIM/02/2014 menyebutkan bahwa
pembayaran tunjangan purna tugas anggota DPRD periode 1999-2004 melebihi
ketentuan. Kesalahan pengelolaan keuangan tersebut, mengakibatkan kerugian
keuangan daerah sebesar Rp. 738.941.250.
Dari hasil temuan lembaga auditor pada semester II Tahun
2013 lalu, Bupati Pacitan selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan
daerah diminta agar menarik kembali kelebihan pembayaran tunjangan purna tugas
dari pimpinan dan anggota DPRD. Kasubag Perencanaan dan Anggaran, Sekretariat
DPRD Pacitan, Tien Zulaekha mengatakan, hingga saat ini masih ada kurang setor
sebesar Rp. 585.360.000. Kondisi tersebut sesuai data per tanggal 11 Januari
2013. “Dari 45 anggota DPRD, sebagian sudah ada yang mengangsur. Namun juga ada
yang sama sekali belum mengembalikan,” ujarnya, saat dikonfirmasi diruang
kerjanya, Jumat (14/3).
Sementara itu dapat dilaporkan, merujuk surat Kepala Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan No. 900/245/408.41/2014
tertanggal 28 Februari 2014 tentang Penyetoran Dana Purna Tugas Anggota DPRD
Kabupaten Pacitan Periode 1999-2004, diinformasikan sebagai berikut : setoran
mulai Tahun 2005 hingga 31 Desember 2012 tercatat sebesar Rp. 150.881.250,
setoran hingga 28 Januari 2013 tercatat sebesar Rp. 200.000, dan setoran
terakhir pada 12 September 2013 tercatat sebesar Rp. 10.406.250. Sehingga total
pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan purna tugas mantan dewan tersebut
tercatat sebesar Rp. 161.487.500. Dari 45 mantan anggota DPRD Kabupaten
Pacitan, masa bhakti 1999-2004, enam belas orang diantaranya sama
sekali belum menunjukan itikad baiknya. Bahkan beberapa diantaranya, saat ini
tercatat sebagai Caleg DPRD Pacitan. (yun)
Sumber: Jurnal Berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar