Selamat Datang di EXPOSE PACITAN dan Perbaharui Informasi Terbaru Untuk Anda di Sini, Terima Kasih Telah Berkunjung Semoga Bermanfaat

Jumat, 14 Maret 2014

Tunjangan Purna Tugas Belum Dikembalikan Oleh Belasan Mantan Dewan

Pacitan (Paradise of Java)-  Kelebihan pembayaran tunjangan purna tugas mantan anggota DPRD Kabupaten Pacitan, masa bhakti 1999-2004, tak kunjung ada penyelesaian. Merujuk surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bernomor 76/S/XVIII.JATIM/02/2014 menyebutkan bahwa pembayaran tunjangan purna tugas anggota DPRD periode 1999-2004 melebihi ketentuan. Kesalahan pengelolaan keuangan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 738.941.250.

Dari hasil temuan lembaga auditor pada semester II Tahun 2013 lalu, Bupati Pacitan selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah diminta agar menarik kembali kelebihan pembayaran tunjangan purna tugas dari pimpinan dan anggota DPRD. Kasubag Perencanaan dan Anggaran, Sekretariat DPRD Pacitan, Tien Zulaekha mengatakan, hingga saat ini masih ada kurang setor sebesar Rp. 585.360.000. Kondisi tersebut sesuai data per tanggal 11 Januari 2013. “Dari 45 anggota DPRD, sebagian sudah ada yang mengangsur. Namun juga ada yang sama sekali belum mengembalikan,” ujarnya, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (14/3).

Tien mengatakan, Sekretariat DPRD hanya sebatas melaksanakan penagihan kepada para mantan anggota dewan. Selama kurun waktu hampir sepuluh tahun lebih, yakni mulai Tahun 2004 hingga saat ini, setidaknya sudah sepuluh kali melayangkan surat tagihan kepada mantan dewan. Terakhir, lanjut dia, surat tagihan bernomor 900/91/408.25/2014 tertanggal 10 Maret 2014. “Akan tetapi hasilnya memang belum maksimal. Masih banyak para mantan anggota DPRD yang sama sekali belum menunjukan itikad baiknya,” tutur Tien pada awak media.

Sementara itu dapat dilaporkan, merujuk surat Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan No. 900/245/408.41/2014 tertanggal 28 Februari 2014 tentang Penyetoran Dana Purna Tugas Anggota DPRD Kabupaten Pacitan Periode 1999-2004, diinformasikan sebagai berikut : setoran mulai Tahun 2005 hingga 31 Desember 2012 tercatat sebesar Rp. 150.881.250, setoran hingga 28 Januari 2013 tercatat sebesar Rp. 200.000, dan setoran terakhir pada 12 September 2013 tercatat sebesar Rp. 10.406.250. Sehingga total pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan purna tugas mantan dewan tersebut tercatat sebesar Rp. 161.487.500. Dari 45 mantan anggota DPRD Kabupaten Pacitan, masa bhakti 1999-2004, enam belas orang  diantaranya sama sekali belum menunjukan itikad baiknya. Bahkan beberapa diantaranya, saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Pacitan. (yun)

Sumber: Jurnal Berita


Tidak ada komentar:

Posting Komentar