Pacitan (Paradise of Java)- Beberapa pekan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pacitan
memantau penggunaan masa reses anggota DPRD setempat yang waktunya
bersamaan dengan jadwal kampanye pemilu legislatif, 20-21 Maret.
Pengawasan tersebut, menurut ketua Panwaslu Pacitan, Berty Stefanus Ridnengan akan diperketat dengan memaksimalkan
peran panitia pengawas tingkat kecamatan hingga desa-desa.”Masa reses yang
bersamaan dengan kampanye berpotensi terjadi penyimpangan fasilitas negara,”
katanya, seperti dikutip dari antaranews, Jumat (14/3/2014).
Ia juga menjelaskan memanfaatkan reses untuk kampanye caleg
merupakan pelanggaran yang terdapat dalam surat edaran (SE) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi larangan penggunaan fasilitas negara
untuk kegiatan kampanye.
Rencananya, Panwaslu juga mencermati Laporan Dana Kampanye
(LDK) yang sudah diterima untuk mengetahui kemungkinan adanya laporan dana
kampanye yang fiktif. Untuk itu, mereka akan berkoordinasi dengan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan.
Sementara itu, pengawasan menjelang kampanye terbuka dalam
bentuk rapat umum, Panwaslu meminta jajaran pengawas di tingkat bawah lebih
proaktif dalam pengawasan kampanye mengingat aktivitas politik semakin padat.
“Relawan kami sudah siap dan PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) juga sudah kami
instuksikan untuk meningkatkan pengawasan dari sebelumnya,”tandas Berty.
Sesuai jadwal di Sekretariat DPRD Kabupaten Pacitan tercatat
45 anggota dewan setempat akan menjalani masa reses pada tanggal 20-21 Maret.
Kegiatan reses biasanya diisi anggota dewan untuk melakukan serap aspirasi,
sekaligus menyalurkan program tertentu untuk kepentingan konstituennya.
Sumber: PacitanKu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar