Pacitan (Paradise of Java)- Sepak terjang Sri Mulyani (38) warga Desa
Gunan, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, Jateng berakhir di kantor polisi. Ibu
satu anak ini menjadi pesakitan setelah menipu korbannya dengan cara mengaku
bisa menggandakan uang. Kasusnya terungkap setelah Retno Lastiowati, seorang korban melapor ke Polres
Pacitan.
"Korban diketahui merugi hingga mencapai Rp 22 juta karena dijanjikan oleh
tersangka uang yang ia setorkan bisa berlipat ganda," kata Kasubbag Humas
Polres Pacitan AKP Rudito Kukuh Basuki kepada wartawan, Kamis (20/3/2014).
Menurut Rudito, untuk melancarkan aksinya, Sri Mulyani dibantu oleh Supriyono
Salim (60) warga Dusun Lemah Bang, Desa Belah, Kecamatan Donorojo, Pacitan.
Dalam praktiknya, Supriyono bertindak sebagai dukun yang seolah-olah bisa
menggandakan uang. Supriyono juga ikut ditangkap bersama Sri.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan 2 Orang sopir tersangka. Dalam beraksi
mereka bertugas mengantarkan Sri Mulyani mencari calon korban untuk dikibuli.
Kedua pengemudi, Bambang Subono (58) pensiunan bank swasta asal Sidoarjo dan
Sumardi (44) petani asal Eromoko, Wonogiri.
Kejadian ini bermula sekira pertengahan bulan Desember tahun lalu. Saat itu,
korban dengan suaminya Iwan Tejo yang butuh uang untuk modal usaha bertemu
dengan salah seorang kerabatnya, Teguh Harmanto, warga Kecamatan Bulakrejo,
Surakarta, Jawa Tengah.
Mendengar keluh kesah temannya itu, Teguh lantas menawarkan kepada korban jika
memiliki kenalan orang yang bisa menggandakan uang dengan cepat. Lantaran
kepepet, korban pun akhirnya mengiyakan permintaan Teguh. Mereka lalu
dipertemukan dengan tersangka Supriono yang tinggal di Pacitan.
"Korban menyetorkan uang muka sebanyak Rp 5 juta kepada Sri Mulyani dan
Supriyono. Harapannya, jumlah uang akan ditambah setelah melalui ritual,"
kata Rudito.
Setelah melakukan ritual, Sri Mulyani minta korban pulang ke Surakarta.
Alasannya, uang yang telah diberi jampi-jampi baru bisa bertambah banyak
setelah 1 bulan.
Yakin uangnya berlipat ganda, korban terus menambah harta benda yang ingin
digandakan kepada tersangka. Antara lain, cincin emas seberat enam gram dan
uang sebanyak Rp 8,5 juta.
Namun, dua bulan berikutnya korban menunggu, tersangka tak kunjung memberikan
kabar. Saat korban datang menagih, jawaban tersangka justru
berbelit-belit. Hilang kesabaran, korban lantas melaporkannya ke Polres
Pacitan.
"Tersangka kita jerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 4 tahun," pungkas Kasubbag Humas Polres Pacitan, AKP Rudito Kukuh
Basuki. (Adi Nugraha/JU04)
Sumber: JatimUpdate
Tidak ada komentar:
Posting Komentar