Selamat Datang di EXPOSE PACITAN dan Perbaharui Informasi Terbaru Untuk Anda di Sini, Terima Kasih Telah Berkunjung Semoga Bermanfaat

Kamis, 20 Maret 2014

Tertipu Uang Dapat Berlipat Ganda, 22 Juta Melayang


Pacitan (Paradise of Java)- Sepak terjang Sri Mulyani (38) warga Desa Gunan, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, Jateng berakhir di kantor polisi. Ibu satu anak ini menjadi pesakitan setelah menipu korbannya dengan cara mengaku bisa menggandakan uang. Kasusnya terungkap setelah Retno Lastiowati, seorang korban melapor ke Polres Pacitan.

"Korban diketahui merugi hingga mencapai Rp 22 juta karena dijanjikan oleh tersangka uang yang ia setorkan bisa berlipat ganda," kata Kasubbag Humas Polres Pacitan AKP Rudito Kukuh Basuki kepada wartawan, Kamis (20/3/2014).

Menurut Rudito, untuk melancarkan aksinya, Sri Mulyani dibantu oleh Supriyono Salim (60) warga Dusun Lemah Bang, Desa Belah, Kecamatan Donorojo, Pacitan. Dalam praktiknya, Supriyono bertindak sebagai dukun yang seolah-olah bisa menggandakan uang. Supriyono juga ikut ditangkap bersama Sri.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan 2 Orang sopir tersangka. Dalam beraksi mereka bertugas mengantarkan Sri Mulyani mencari calon korban untuk dikibuli. Kedua pengemudi, Bambang Subono (58) pensiunan bank swasta asal Sidoarjo dan Sumardi (44) petani asal Eromoko, Wonogiri.

Kejadian ini bermula sekira pertengahan bulan Desember tahun lalu. Saat itu, korban dengan suaminya Iwan Tejo yang butuh uang untuk modal usaha bertemu dengan salah seorang kerabatnya, Teguh Harmanto, warga Kecamatan Bulakrejo, Surakarta, Jawa Tengah.

Mendengar keluh kesah temannya itu, Teguh lantas menawarkan kepada korban jika memiliki kenalan orang yang bisa menggandakan uang dengan cepat. Lantaran kepepet, korban pun akhirnya mengiyakan permintaan Teguh. Mereka lalu dipertemukan dengan tersangka Supriono yang tinggal di Pacitan.

"Korban menyetorkan uang muka sebanyak Rp 5 juta kepada Sri Mulyani dan Supriyono. Harapannya, jumlah uang akan ditambah setelah melalui ritual," kata Rudito.

Setelah melakukan ritual, Sri Mulyani minta korban pulang ke Surakarta. Alasannya, uang yang telah diberi jampi-jampi baru bisa bertambah banyak setelah 1 bulan.

Yakin uangnya berlipat ganda, korban terus menambah harta benda yang ingin digandakan kepada tersangka. Antara lain, cincin emas seberat enam gram dan uang sebanyak Rp 8,5 juta.

Namun, dua bulan berikutnya korban menunggu, tersangka tak kunjung memberikan kabar. Saat korban datang menagih, jawaban tersangka justru  berbelit-belit. Hilang kesabaran, korban lantas melaporkannya ke Polres Pacitan.

"Tersangka kita jerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkas Kasubbag Humas Polres Pacitan, AKP Rudito Kukuh Basuki. (Adi Nugraha/JU04)

Sumber: JatimUpdate




Tidak ada komentar:

Posting Komentar