Selamat Datang di EXPOSE PACITAN dan Perbaharui Informasi Terbaru Untuk Anda di Sini, Terima Kasih Telah Berkunjung Semoga Bermanfaat

Kamis, 06 Maret 2014

Disdukcapil Lamban Berimbas Perda Retribusi Adminduk Belum Dicabut

Pacitan (Paradise of Java)- Pemkab Pacitan melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, memang sudah menghapus semua pungutan terkait proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Akan tetapi, payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pemungutan retribusi administrasi kependudukan tersebut, sejauh ini belum dicabut. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) setempat, Suko Wiyono, membenarkan belum dicabutnya Peraturan Daeran (Perda) Pemkab Pacitan terkait Retribusi Adminduk. 

“Perdanya memang belum dicabut. Tapi, Peraturan Bupati sebagai dasar penghapusan retribusi adminduk sudah ada,” kata Suko Wiyono, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (5/3).

Pejabat yang pernah memimpin Badan Perencana Pembangunan Daerah itu mengungkapkan, pembebasan semua retribusi yang berkaitan dengan adminduk memang agak terlambat. Seharusnya, pembebasan biaya itu sudah dilaksanakan sejak awal Januari lalu. 

“Kita baru mendapat laporan dari Kepala Dispendukcapil belum lama ini. Sehingga prosesnya, agak terlambat,” tutur Suko.

Sementara itu terkait proses pencabutan Perda No 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Adminduk, saat ini baru diusulkan ke lembaga DPRD. Dimungkinkan, dalam waktu dekat nanti akan segera dilaksanakan sidang paripurna bersamaan dengan pembahasan program legislasi daerah (Prolegda). 

“Sudah kami usulkan pencabutan. Mungkin akan dibersamakan dengan pembahasan Prolegda,” tandasnya. (jbc15).

Sumber: Jurnal Berita


Tidak ada komentar:

Posting Komentar