Pacitan (Paradise of Java)- Pemkab Pacitan melalui
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, memang sudah menghapus semua pungutan
terkait proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Akan
tetapi, payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pemungutan retribusi
administrasi kependudukan tersebut, sejauh ini belum dicabut. Sekretaris
Kabupaten (Sekkab) setempat, Suko Wiyono, membenarkan belum dicabutnya
Peraturan Daeran (Perda) Pemkab Pacitan terkait Retribusi Adminduk.
“Perdanya
memang belum dicabut. Tapi, Peraturan Bupati sebagai dasar penghapusan
retribusi adminduk sudah ada,” kata Suko Wiyono, saat dikonfirmasi diruang
kerjanya, Rabu (5/3).
Pejabat yang pernah memimpin Badan Perencana Pembangunan
Daerah itu mengungkapkan, pembebasan semua retribusi yang berkaitan dengan
adminduk memang agak terlambat. Seharusnya, pembebasan biaya itu sudah
dilaksanakan sejak awal Januari lalu.
Sementara itu terkait proses pencabutan Perda No 18 Tahun
2003 tentang Retribusi Adminduk, saat ini baru diusulkan ke lembaga DPRD.
Dimungkinkan, dalam waktu dekat nanti akan segera dilaksanakan sidang paripurna
bersamaan dengan pembahasan program legislasi daerah (Prolegda).
“Sudah kami
usulkan pencabutan. Mungkin akan dibersamakan dengan pembahasan Prolegda,”
tandasnya. (jbc15).
Sumber: Jurnal Berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar