Selamat Datang di EXPOSE PACITAN dan Perbaharui Informasi Terbaru Untuk Anda di Sini, Terima Kasih Telah Berkunjung Semoga Bermanfaat

Rabu, 19 Maret 2014

Bakal Dilimpahkan Ke Kejari Mengenai Tunjangan Purna Tugas Mantan Dewan

Pacitan (Paradise of Java)- Piutang daerah atas pembayaran tunjangan purna tugas mantan anggota DPRD Kabupaten Pacitan, masa bhakti 1999-2004 yang dinilai melebihi ketentuan, sudah masuk pada kategori kualitas macet. Penentuan kualitas piutang tersebut lantaran pihak-pihak yang memiliki tanggungan belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu diatas tiga tahun setelah tanggal jatuh tempo yang ditetapkan. Atau piutang tersebut telah dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.  Kasubag Perundang-Undangan, Bagian Hukum, Setkab Pacitan, Deny Cahyantoro mengatakan, merujuk Peraturan Bupati (Perbub) Pacitan No. 29 Tahun 2012 tentang Kualitas Piutang, ditegaskan bahwa penilaian kualitas piutang dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Diantaranya jatuh tempo piutang dan upaya penagihan. 

“Upaya penagihan sudah berulang kali dilakukan SKPD terkait. Akan tetapi sampai detik ini memang belum ada pelunasan,” katanya, Selasa (18/3).

Sementara kualitas piutang itu sendiri, lanjut Deni, terbagi dalam empat golongan. Yaitu kualitas lancar, kurang lancar, diragukan dan kualitas macet. Kualitas lancar, kata Deni, apabila belum dilakukan pelunasan dari nol bulan sampai dengan enam bulan setelah tanggal jatuh tempo yang ditetapkan. Kualitas kurang lancar, apabila belum dilakukan pelunasan dalam jangka waktu diatas enam bulan sampai dengan dua tahun setelah tanggal jatuh tempo yang ditetapkan. Kualitas diragukan yaitu apabila belum dilakukan pelunasan dalam jangka waktu dua tahun sampai dengan tiga tahun setelah tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.

“Kualitas piutang kelebihan tunjangan purna tugas para mantan dewan tersebut masuk kategori macet. Sebab sudah sepuluh tahun lebih belum ada bukti pelunasan,” jelasnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Deni memandang sudah saatnya Pemkab Pacitan melakukan kerjasa sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku wakil pemda. Sebab status Kejari merupakan jaksa pengacara Negara, baik diluar maupun didalam persidangan. 

“Sehingga akan dilakukan tindakan selanjutnya. Misalnya penghapusan piutang atau dibawa keranah hukum. Sebab kasus tersebut sudah merugikan keuangan daerah,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui berdasar hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), pembayaran tunjangan purna tugas anggota DPRD periode 1999-2004 dianggap melebihi ketentuan dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 738.941.250. Dalam resumenya, lembaga auditor tersebut merekomendasikan kepada Bupati Pacitan selaku pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah untuk menarik kembali kelebihan pembayatan tunjangan purna tugas para mantan dewan. Sementara hingga detik ini masih terjadi kurang setor sebesar Rp. 585.360.000. yun

Sumber: Jurnal Berita


Tidak ada komentar:

Posting Komentar