Pacitan (Paradise of Java)- Piutang daerah atas
pembayaran tunjangan purna tugas mantan anggota DPRD Kabupaten Pacitan, masa
bhakti 1999-2004 yang dinilai melebihi ketentuan, sudah masuk pada kategori
kualitas macet. Penentuan kualitas piutang tersebut lantaran pihak-pihak yang
memiliki tanggungan belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu diatas tiga
tahun setelah tanggal jatuh tempo yang ditetapkan. Atau piutang tersebut telah
dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara. Kasubag Perundang-Undangan, Bagian Hukum, Setkab Pacitan,
Deny Cahyantoro mengatakan, merujuk Peraturan Bupati (Perbub) Pacitan No. 29
Tahun 2012 tentang Kualitas Piutang, ditegaskan bahwa penilaian kualitas
piutang dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Diantaranya jatuh
tempo piutang dan upaya penagihan.
“Upaya penagihan sudah berulang kali
dilakukan SKPD terkait. Akan tetapi sampai detik ini memang belum ada
pelunasan,” katanya, Selasa (18/3).
“Kualitas piutang kelebihan tunjangan purna tugas para
mantan dewan tersebut masuk kategori macet. Sebab sudah sepuluh tahun lebih
belum ada bukti pelunasan,” jelasnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Deni memandang sudah saatnya
Pemkab Pacitan melakukan kerjasa sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)
selaku wakil pemda. Sebab status Kejari merupakan jaksa pengacara Negara, baik
diluar maupun didalam persidangan.
“Sehingga akan dilakukan tindakan
selanjutnya. Misalnya penghapusan piutang atau dibawa keranah hukum. Sebab
kasus tersebut sudah merugikan keuangan daerah,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui berdasar hasil temuan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), pembayaran tunjangan purna tugas anggota
DPRD periode 1999-2004 dianggap melebihi ketentuan dan merugikan keuangan
daerah sebesar Rp. 738.941.250. Dalam resumenya, lembaga auditor tersebut
merekomendasikan kepada Bupati Pacitan selaku pemegang kekuasaan umum
pengelolaan keuangan daerah untuk menarik kembali kelebihan pembayatan
tunjangan purna tugas para mantan dewan. Sementara hingga detik ini masih
terjadi kurang setor sebesar Rp. 585.360.000. yun
Sumber: Jurnal Berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar