Solo – Andi Wahyudi alias Yudi (29) warga Kwarasan,
Baleharjo, Pacitan, Jawa Timur, terpaksa harus menerima bogem mentah dari warga
di sekitar Petoran, Jebres, lantaran kedapatan mencuri HP BlackBerry Tourch
milik seorang warga. Beruntung petugas dari kepolisian sektor (Polsek) Jebres
segera turun ke lokasi dan mengamankan tersangka.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku kedatangannya ke Kota
Bengawan bermaksud hendak menemui kawannya di kawasan Universitas Sebelas Maret
Solo (UNS), untuk mencari pekerjaan.
Namun karena tidak berhasil menemui
kawannya tersangka terpaksa hidup di emperan toko. Setelah beberapa hari terkatung-katung di Kota Solo dan
terdesak kebutuhan untuk makan, tersangka lalu mendatangi rumah korban, Sartika
Diah Pertiwi (24) warga Petoran RT 001/RW 007, Jebres, dengan dalih akan
mengontrak kamar kos.
“Waktu saya datang nanya kontrakan, dia (korban) bilang
tidak ada kontrakan, lalu dia masuk rumah Mas. Karena keadaan sepi, saya ikut
masuk dan mengambil HP yang ada di meja,” ungkapnya saat dimintai keterangan di
Mapolsek Jebres, Selasa (28/1) malam.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah
HP jenis BlacBerry Tourch type 9800 warna hitam. Tersangka akan dijerat
dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman
penjara maksimal lima tahun.
Sumber: Timlo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar