Selamat Datang di EXPOSE PACITAN dan Perbaharui Informasi Terbaru Untuk Anda di Sini, Terima Kasih Telah Berkunjung Semoga Bermanfaat

Rabu, 22 Januari 2014

Lihat Film Porno, Remaja 15 Tahun Setubuhi Anak TK

Pacitan - Adegan syur film porno benar-benar meracuni otak remaja usia 15 tahun ini. Gara-gara terobsesi pemandangan tidak senonoh, remaja putus sekolah asal Pacitan itu tega menyetubuhi gadis 6 tahun yang tak lain tetangganya sendiri. 


Mahkota milik bocah yang masih duduk di bangku TK itu pun berhasil direnggut pemuda bejat. Kejadian itu bermula saat ibu korban hendak bekerja di sawah. Lantaran jarak rumah dengan lahan persawahan relatif jauh dengan medan sulit, sang ibu menitipkan korban di rumah pelaku. 

Harapannya, ada yang mengawasi dan mengurus korban selama ditinggal bekerja di sawah. Mendapat amanah orang tua korban, niat jahat pelaku justru bangkit. Apalagi, beberapa saat sebelumnya dia sempat menonton film porno yang tersimpan di HP miliknya. 

Pelaku makin tak kuasa mengendalikan diri saat melihat rumah dalam kondisi sepi. Tindakan asusila itu pun akhirnya terjadi di kamar pelaku.

"Di kamar," kata pelaku singkat di depan penyidik Sat Reskrim Polres Pacitan, Selasa (21/1/2014).

Seharian berdua dengan korban, pelaku leluasa melampiaskan nafsu binatang. Korban pun tak bisa berbuat banyak. Terlebih, bocah lugu itu belum menyadari risiko atas tindakan tersangka terhadap dirinya.

Sore hari saat orang tua korban pulang dari sawah, barulah tindakan laiknya suami isteri itu terbongkar. Usai menjemput korban ke rumah pelaku, korban lalu diajak orang tuanya pulang.


Setibanya di rumah, korban mengeluh kesakitan di bagian kemaluan. Saat ditanya, si gadis pun lugas menceritakan kejadian yang baru saja menimpanya. Tentu saja, orang tua korban kaget. 


Kejadian itu lantas dilaporkan ke Mapolsek Arjosari yang berujung penangkapan pelaku. Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga membawa korban ke RSUD untuk menjalani visum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka digelandang ke Mapolres Pacitan. Karena pelaku masih anak-anak, kasusnya ditangani Unit PPA. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Mohon orang tua lebih berhati-hati. Apalagi di tengah perkembangan teknologi informasi seperti sekarang ini. Dan yang lebih penting lagi adalah membentengi keluarga dengan ajaran agama," ujar Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Sukimin dikonfirmasi detikcom.


Sumber: Detik

2 komentar: