PACITAN- Dewan Perwakilan rakyat Daerah
Kabupaten Pacitan, mulai ancang-ancang mempersiapkan tahapan-tahapan pemilihan
Wakil Bupati Pacitan. Sekretaris DPRD setempat, Hariyo Junanto mengatakan,
proses pemilihan Wabup Pacitan segera dipersiapkan. Mulai tahap pengusulan,
hingga pelantikan wabup terpilih.
“Setidaknya ada 19 tahapan. Mulai dari usulan
calon ke lembaga DPRD hingga pelantikan wabup terpilih. Tahapan-tahapan
tersebut tengah kami rembug dengan teman-teman dewan,” ujarnya, Rabu (22/1).
Mantan Kabag Humas Dan Protokol, Setkab Pacitan itu
mengatakan, setelah parpol pengusung mengusulkan dua nama calon wabup kepada
bupati, secepatnya bupati segera menyampaikan surat pengajuan ke DPRD.
“Berdasar surat bupati tersebut, Banmus akan melaksanakan rapat menjadwalkan
proses pemilihan,” terangnya pada awak media.
Pada saat rapat paripurna pembentukan pansus akan
dilaksanakan beberapa agenda. Diantaranya pembacaan surat dari fraksi-fraksi
tentang usulan anggota Pansus. Paripurna juga diberikan tenggang waktu skorsing
selama 10 menit guna memberikan kesempatan kepada calon anggota Pansus untuk
memilih Pimpinan Pansus. Tahap selanjutnya, menetapkan susunan Pansus yang
dituangkan dalam Keputusan DPRD.
“Setelah terbentuk Pansus, mereka akan melakukan rapat menyusun
rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati,” jelasnya.
Hasil rancangan Peraturan DPRD tersebut, lanjut Hariyo, akan
disampaikan kepada gubernur untuk diverifikasi. Setelah hasil verifikasi turun,
Pansus kembali menggelar rapat dengan agenda penyempurnaan Rancangan Tata
Tertib sesuai hasil verifikasi dari gubernur. “Pada tahap ini, Pansus kembali
menggelar rapat paripurna tentang laporan hasil kerja pansus atas penyusunan
Tata Tertib Pemilihan, pembacaan Rancangan Tata Tertib Pemilihan, serta
penetapan Tata Tertib yang akan dituangkan dalam Peraturan DPRD,” papar Hariyo.
Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, Pimpinan DPRD segera
membuat surat kepada fraksi-fraksi untuk mengusulkan calon anggota panitia
pemilihan wakil bupati dengan jumlah dan komposisi sesuai tata tertib
pemilihan. Hariyo mengatakan, anggota panitia pemilihan tersebut akan
ditetapkan dalam rapat paripurna yang mengagendakan pembacaan surat fraksi atas
usulan anggota panitia pemilihan. “Begitu juga memilih unsur pimpinan panitia
pemilihan. Sebelum memutuskan unsur pimpinan panitia pemilihan, rapat akan
diskors,” jelasnya.
Masih menurut Hariyo, seperti layaknya Pemilu, Panitia
Pemilihan mempunya tugas dan tanggung jawab cukup berat. Mereka akan
melaksanakan penelitian, melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan bacalon
wabup sesuai amanah Tata Tertib. Selain itu mereka juga bertugas menyiapkan
surat suara, bilik serta kotak suara, menyiapkan berkas-berkas dan berita
acara, melaksanakan kegiatan terkait dengan teknis pemilihan sesuai Tata
Tertib, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, serta melaporkan hasil
pemilihan dalam rapat paripurna. “Paripurna penetapan calon wakil bupati yang
memenuhi syarat untuk dipilih dituangkan dalam keputusan DPRD,” tandas Hariyo.
Lebih lanjut dijelaskan, pemilihan calon wakil bupati yang
memenuhi syarat akan dilaksanakan dalam rapat paripurna. Kegiatan tersebut
meliputi pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, serta laporan hasil
penghitungan suara oleh panitia pemilihan. Penetapan calon terpilih akan
dituangkan dalam Keputusan DPRD. “Selanjutnya, panitia pemilihan akan mengirim
berkas-berkas kepada Mendagri melalui gubernur. Mengenai penetapan calon terpilih
dilakukan oleh Mendagri. Setelah semua tahapan tersebut dilaksanakan, DPRD
segera mempersiapkan prosesi pelantikan,” pungkasnya. (jbc15)
Sumber: Jurnal Berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar