Selamat Datang di EXPOSE PACITAN dan Perbaharui Informasi Terbaru Untuk Anda di Sini, Terima Kasih Telah Berkunjung Semoga Bermanfaat

Kamis, 23 Januari 2014

DPRD Pacitan Ancang-ancang Persiapkan Proses Pemilihan

PACITAN- Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Pacitan, mulai ancang-ancang mempersiapkan tahapan-tahapan pemilihan Wakil Bupati Pacitan. Sekretaris DPRD setempat, Hariyo Junanto mengatakan, proses pemilihan Wabup Pacitan segera dipersiapkan. Mulai tahap pengusulan, hingga pelantikan wabup terpilih. 

“Setidaknya ada 19 tahapan. Mulai dari usulan calon ke lembaga DPRD hingga pelantikan wabup terpilih. Tahapan-tahapan tersebut tengah kami rembug dengan teman-teman dewan,” ujarnya, Rabu (22/1).

Mantan Kabag Humas Dan Protokol, Setkab Pacitan itu mengatakan, setelah parpol pengusung mengusulkan dua nama calon wabup kepada bupati, secepatnya bupati segera menyampaikan surat pengajuan ke DPRD. “Berdasar surat bupati tersebut, Banmus akan melaksanakan rapat menjadwalkan proses pemilihan,” terangnya pada awak media.

Lebih lanjut Hariyo mengungkapkan, saat rapat Banmus akan disepakati beberapa hal. Seperti pembentukan Pansus untuk menyusun tata tertib pemilihan, serta teknis pemilihan. Dalam hal pembentukan Pansus, Pimpinan DPRD akan menyampaikan surat kepada fraksi-fraksi untuk mengusulkan anggota pansus secara proporsional sesuai jumlah anggota fraksi. “Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan berdasarkan rapat paripurna,” sebut Hariyo.

Pada saat rapat paripurna pembentukan pansus akan dilaksanakan beberapa agenda. Diantaranya pembacaan surat dari fraksi-fraksi tentang usulan anggota Pansus. Paripurna juga diberikan tenggang waktu skorsing selama 10 menit guna memberikan kesempatan kepada calon anggota Pansus untuk memilih Pimpinan Pansus. Tahap selanjutnya, menetapkan susunan Pansus yang dituangkan dalam Keputusan DPRD.  “Setelah terbentuk Pansus, mereka akan melakukan rapat menyusun rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati,” jelasnya.

Hasil rancangan Peraturan DPRD tersebut, lanjut Hariyo, akan disampaikan kepada gubernur untuk diverifikasi. Setelah hasil verifikasi turun, Pansus kembali menggelar rapat dengan agenda penyempurnaan Rancangan Tata Tertib sesuai hasil verifikasi dari gubernur. “Pada tahap ini, Pansus kembali menggelar rapat paripurna tentang laporan hasil kerja pansus atas penyusunan Tata Tertib Pemilihan, pembacaan Rancangan Tata Tertib Pemilihan, serta penetapan Tata Tertib yang akan dituangkan dalam Peraturan DPRD,” papar Hariyo.

Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, Pimpinan DPRD segera membuat surat kepada fraksi-fraksi untuk mengusulkan calon anggota panitia pemilihan wakil bupati dengan jumlah dan komposisi sesuai tata tertib pemilihan. Hariyo mengatakan, anggota panitia pemilihan tersebut akan ditetapkan dalam rapat paripurna yang mengagendakan pembacaan surat fraksi atas usulan anggota panitia pemilihan. “Begitu juga memilih unsur pimpinan panitia pemilihan. Sebelum memutuskan unsur pimpinan panitia pemilihan, rapat akan diskors,” jelasnya.

Masih menurut Hariyo, seperti layaknya Pemilu, Panitia Pemilihan mempunya tugas dan tanggung jawab cukup berat. Mereka akan melaksanakan penelitian, melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan bacalon wabup sesuai amanah Tata Tertib. Selain itu mereka juga bertugas menyiapkan surat suara, bilik serta kotak suara, menyiapkan berkas-berkas dan berita acara, melaksanakan kegiatan terkait dengan teknis pemilihan sesuai Tata Tertib, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, serta melaporkan hasil pemilihan dalam rapat paripurna. “Paripurna penetapan calon wakil bupati yang memenuhi syarat untuk dipilih dituangkan dalam keputusan DPRD,” tandas Hariyo.

Lebih lanjut dijelaskan, pemilihan calon wakil bupati yang memenuhi syarat akan dilaksanakan dalam rapat paripurna. Kegiatan tersebut meliputi pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, serta laporan hasil penghitungan suara oleh panitia pemilihan. Penetapan calon terpilih akan dituangkan dalam Keputusan DPRD. “Selanjutnya, panitia pemilihan akan mengirim berkas-berkas kepada Mendagri melalui gubernur. Mengenai penetapan calon terpilih dilakukan oleh Mendagri. Setelah semua tahapan tersebut dilaksanakan, DPRD segera mempersiapkan prosesi pelantikan,” pungkasnya. (jbc15)

Sumber: Jurnal Berita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar