GUNUNGKIDUL - Mantan bupati Pacitan, Jawa Timur,
Sutrisno yang menjadi tersangka kasus judi dadu ditetapkan menjadi tahanan kota
oleh Kejaksaan Negeri Wonosari karena menjalani rawat jalan akibat sakit yang
dideritanya. Dia dilarang meninggalkan kota Wonosari tanpa izin dari kejaksaan
terhitung mulai dari 17 Januari hingga 5 Febaruari mendatang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri
Wonosari Krisna Hadi mengungkapkan setelah berkas perkara dari kepolisian
dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh
pihak penyidik.
Salah satu tersangka, yakni Sutrisno kemudian mengajukan
permohonan tahanan kota karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan
jalan. Pihak tersangka juga menyampaikan surat keterangan dokter mengenai sakit
yang dideritanya.
"Kuasa hukum Sutrisno juga menjamin kliennya tidak akan
lari atau menghilangkan barang bukti,"katanya Senin (20/1/2014).
Diharapkan, sebelum 5 Fabruari mendatang, berkas dengan
tersangka Sutrisno sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wonosari.
Sementara berkas Agus Sutrisno diharapkan dalam pekan ini sudah dapat
dilimpahkan ke Pengadilan.
“Sebelum tanggal 5 Februari kita harus sudah melimpahkan ke
pengadilan,” ucapnya.
Sumber: TribunNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar