Selamat Datang di EXPOSE PACITAN dan Perbaharui Informasi Terbaru Untuk Anda di Sini, Terima Kasih Telah Berkunjung Semoga Bermanfaat

Sabtu, 18 Januari 2014

Pemkab Pacitan Tak Mau Dicap Tebang Pilih Terkait Pemasangan Atribut Kampanye

PACITAN- Pemkab Pacitan tak mau dicap tebang pilih terkait pemberlakuan aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye. Bupati Pacitan, H. Indartato, menegaskan, tanpa kecuali, semua partai politik dan para calon anggota legislatifnya diimbau patuh dan taat pada ketentuan dan aturan yang ada. Bahkan tanpa tedeng aling-aling, Indartato yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Pacitan itu meminta agar semua atribut kampanye milik caleg dari partai pemenang pemilu tersebut yang memang melanggar, untuk segera diturunkan. 

“Kami tidak pandang bulu, sakalipun itu milik caleg dari Partai Demokrat. Kalau memang melanggar ya harus segera diturunkan,” kata Indartato, sesaat setelah bertemu Ketua Panwaslu Kabupaten Pacitan, Berty Stevanus dan dua komisioner Panwaslu, Wahyu Nugroho dan Samsul Arifin, Jumat (17/1).

Sebagaimana diketahui, sejumlah ruas jalan di seputaran kota Pacitan memang masuk dalam zona larangan pemasangan atribut kampanye. Ruas jalan tersebut meliputi Jalan A. Yani, yaitu mulai perempatan penceng ke arah barat hingga perempatan Bapangan. Selain itu, Jalan Imam Bonjol, yaitu sebelah timur alun-alun dan sebelah timur pendopo, Jalan Diponegoro, meliputi sebelah timur alun-alun dan sebelah timur pendopo, Jalan Jaksa Agung Suprapto, yaitu sebelah selatan pendopo dan Jalan Veteran, atau sebelah utara pendopo.

 “Beberapa titik tersebut, memang harus benar-benar steril dari atribut kampanye,” ujar Berty Stevanus, Ketua Panwaslu Kabupaten Pacitan, saat dikonfirmasi terpisah.

Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Pacitan itu lantas menunjuk Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 serta Keputusan KPUK Pacitan No. 24/Kpts/KPU-Kab-014.329826/2013 sebagai dasar pelaksanaan kampanye serta lokasi pemasangan alat peraga kampanye. “Dua regulasi itu tegas mengatur masalah tata cara kampanye serta lokasi pemasangan atribut. Itu sebagai dasar kami melakukan pengawasan terhadap semua parpol dan caleg-calegnya,” sebut Berty.

Apakah dalam kurun waktu pelaksanaan kampanye ada parpol dan caleg yang melanggar ketentuan tersebut? Berty mengungkapkan, memang acap kali terjadi pelanggaran. Khususnya mengenai lokasi, ukuran reklame politik yang dipasang, serta jumlah. Terkait masih adanya pelanggaran tersebut, Panwaslu memang tidak bisa berbuat lebih. Sebab sebagaimana ketentuannya, kewenangan melakukan teguran ada di pihak KPU. Terkecuali, bila teguran itu tidak digubris oleh parpol ataupun para calegnya, KPU baru akan melayangkan rekomendasi kepada Panwaslu. 

“Atas dasar rekomendasi tersebut, Panwaslu baru menyampaikan kepada Pemkab untuk ditindak lanjuti. Berapa lama prosesnya,  memang tidak diatur secara tegas dalam Keputusan KPU,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Badan Satpol.PP setempat, Sanyoto mengatakan, pihaknya baru akan melaksanakan eksekusi lapangan setelah ada rekomendasi dari Panwaslu. Ia menyadari itu wilayah politik dan perlu ke hati-hatian. Mantan Kabag Pemerintahan, Setkab Pacitan itu tidak menginginkan, keterlibatan institusinya akan membawa dampak kurang baik terhadap parpol dan caleg-calegnya. “Kita siap melaksanakan tugas, sepanjang sesuai aturan dan mekanismenya,” katanya.

Diakuinya, belum lama ini sempat terjadi salah pengertian antara Satpol.PP dengan salah satu institusi Yudikatif di Pacitan. Hal tersebut terkait spanduk mereka yang hilang. Padahal, hilangnya spanduk tersebut bukan Satpol.PP yang menurunkan. “Berangkat dari persoalan itulah, kami juga perlu kehati-hatian. Agar tidak memunculkan persoalan baru. Akan tetapi, kalau memang sudah ada rekomendasi dan benar-benar ada pelanggaran, Satpol.PP siap turun lapangan,” tukasnya. (jbc15)


Sumber: Jurnal Berita


Tidak ada komentar:

Posting Komentar