PACITAN- Pemkab Pacitan tak mau
dicap tebang pilih terkait pemberlakuan aturan mengenai pemasangan alat
peraga kampanye. Bupati Pacitan, H. Indartato, menegaskan, tanpa kecuali, semua
partai politik dan para calon anggota legislatifnya diimbau patuh dan taat pada
ketentuan dan aturan yang ada. Bahkan tanpa tedeng aling-aling, Indartato yang
juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Pacitan itu meminta agar semua
atribut kampanye milik caleg dari partai pemenang pemilu tersebut yang memang
melanggar, untuk segera diturunkan.
“Kami tidak pandang bulu, sakalipun itu
milik caleg dari Partai Demokrat. Kalau memang melanggar ya harus segera
diturunkan,” kata Indartato, sesaat setelah bertemu Ketua Panwaslu Kabupaten
Pacitan, Berty Stevanus dan dua komisioner Panwaslu, Wahyu Nugroho dan Samsul
Arifin, Jumat (17/1).
Sebagaimana diketahui, sejumlah ruas jalan di seputaran kota
Pacitan memang masuk dalam zona larangan pemasangan atribut kampanye. Ruas
jalan tersebut meliputi Jalan A. Yani, yaitu mulai perempatan penceng ke arah
barat hingga perempatan Bapangan. Selain itu, Jalan Imam Bonjol, yaitu sebelah
timur alun-alun dan sebelah timur pendopo, Jalan Diponegoro, meliputi sebelah
timur alun-alun dan sebelah timur pendopo, Jalan Jaksa Agung Suprapto, yaitu
sebelah selatan pendopo dan Jalan Veteran, atau sebelah utara pendopo.
Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK)
Pacitan itu lantas menunjuk Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 serta Keputusan
KPUK Pacitan No. 24/Kpts/KPU-Kab-014.329826/2013 sebagai dasar pelaksanaan
kampanye serta lokasi pemasangan alat peraga kampanye. “Dua regulasi itu tegas
mengatur masalah tata cara kampanye serta lokasi pemasangan atribut. Itu
sebagai dasar kami melakukan pengawasan terhadap semua parpol dan caleg-calegnya,”
sebut Berty.
Apakah dalam kurun waktu pelaksanaan kampanye ada parpol dan
caleg yang melanggar ketentuan tersebut? Berty mengungkapkan, memang acap kali
terjadi pelanggaran. Khususnya mengenai lokasi, ukuran reklame politik yang
dipasang, serta jumlah. Terkait masih adanya pelanggaran tersebut, Panwaslu
memang tidak bisa berbuat lebih. Sebab sebagaimana ketentuannya, kewenangan
melakukan teguran ada di pihak KPU. Terkecuali, bila teguran itu tidak digubris
oleh parpol ataupun para calegnya, KPU baru akan melayangkan rekomendasi kepada
Panwaslu.
“Atas dasar rekomendasi tersebut, Panwaslu baru menyampaikan kepada
Pemkab untuk ditindak lanjuti. Berapa lama prosesnya, memang tidak
diatur secara tegas dalam Keputusan KPU,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Badan Satpol.PP setempat, Sanyoto
mengatakan, pihaknya baru akan melaksanakan eksekusi lapangan setelah ada
rekomendasi dari Panwaslu. Ia menyadari itu wilayah politik dan perlu ke
hati-hatian. Mantan Kabag Pemerintahan, Setkab Pacitan itu tidak menginginkan,
keterlibatan institusinya akan membawa dampak kurang baik terhadap parpol dan
caleg-calegnya. “Kita siap melaksanakan tugas, sepanjang sesuai aturan dan
mekanismenya,” katanya.
Diakuinya, belum lama ini sempat terjadi salah pengertian
antara Satpol.PP dengan salah satu institusi Yudikatif di Pacitan. Hal tersebut
terkait spanduk mereka yang hilang. Padahal, hilangnya spanduk tersebut bukan
Satpol.PP yang menurunkan. “Berangkat dari persoalan itulah, kami juga perlu
kehati-hatian. Agar tidak memunculkan persoalan baru. Akan tetapi, kalau memang
sudah ada rekomendasi dan benar-benar ada pelanggaran, Satpol.PP siap turun
lapangan,” tukasnya. (jbc15)
Sumber: Jurnal Berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar