Selamat Datang di EXPOSE PACITAN dan Perbaharui Informasi Terbaru Untuk Anda di Sini, Terima Kasih Telah Berkunjung Semoga Bermanfaat

Kamis, 02 Januari 2014

Diduga Menipu dan Menggelapkan Motor, Warga Pacitan Dibui

SOLO- Warga Ngejring RT 003/RW 004, Sendang Donorejo, Pacitan, Jawa Timur, Darman, 50, harus berurusan dengan polisi, karena diduga telah menipu dan menggelapkan motor milik warga Pasar Kliwon, November lalu. Ironisnya, orang yang ia tipu adalah teman akrabnya.

Informasi yang dihimpun solopos.com saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Pasar Kliwon, Senin (30/12/2013), Darman yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga menipu Srianto, 43, warga Harjodipuran RT 005/RW 006, Joyodiningratan, Pasar Kliwon, Solo. Saat beraksi ia menggunakan modus meminjam motor milik korban, yakni Suzuki Shogun berpelat nomor AD 5956 BT.

Kala itu Darman kepada korban beralasan motor tersebut akan digunakannya untuk mengambil pakaian di rumah indekosnya di Solo. Korban pun meminjamkannya lantaran Darman merupakan teman akrabnya. Namun, setelah beberapa jam Darman tak kembali. Kecurigaan Srianto muncul karena Darman tak kunjung mengembalikan motornya meski beberapa hari telah berlalu.


Darman kepada wartawan mengaku menggadaikan motor itu kepada temannya senilai Rp1,1 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk membeli sejumlah baju dan kini telah habis. Ia beralasan sangat terpaksa menipu korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain untuk membeli pakaian uang hasil gadaian itu digunakan dia untuk membeli makanan.

“Kalau enggak terpaksa saya enggak mungkin menggadaikan motor teman sendiri,” aku Darman.

Kasihumas Polsek Pasar Kliwon, Aiptu Muh. Safingi, menyampaikan Darman ditangkap oleh korban di Kartasura, Sukoharjo, beberapa pekan lalu. Ia dapat diringkus karena dijebak korban. Ketika itu teman Darman yang lain menghubungi dan mengajaknya bertemu di Kartasura untuk membicarakan seuatu hal. Tersangka pun menyanggupi. Tanpa disangka di lokasi pertemuan telah ada Srianto. Selanjutnya Darman pun digelandang ke Polsek Pasar Kliwon.

“Kasus kami tangani karena kejadiannya di Pasar Kliwon. Tersangka kami kenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” terang Safingi mewakili Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Nur Affandi.


Sumber: SoloPosFM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar