Pacitan - Diduga melakukan penambangan tanpa izin,
seorang warga Ngadirojo, Pacitan ditangkap polisi. Miswadi (66) warga RT 1 RW 5
Dusun Mojo, Desa Wiyoro diamankan saat mengangkut batuan mengandung mineral
dengan truk AD 1306 RG.
Saat petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, ternyata pelaku tak
dapat menunjukkan izin tambang. Miswadi pun lantas dibawa ke Mapolres Pacitan
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Anggota melakukan penyelidikan secara mobiling dan mencurigai tindakan
pelaku sejak beberapa hari sebelumnya," papar AKP Sukimin, Rabu
(29/1/2014) pagi.
Kasat Reskrim Polres Pacitan itu mengungkapkan, praktik penambangan ilegal itu
dilakukan tersangka di kawasan tambang Desa Kluwih, Kecamatan Tulakan. Wilayah
tersebut sebelumnya dikelola sebuah perusahaan swasta asing.
Hanya saja, sejak beberapa waktu terakhir aktivitas penambangan oleh perusahaan
tersebut terhenti. Rupanya kesempatan itu dimanfaatkan tersangka dengan
melakukan penambangan secara diam-diam.
Bahan tambang berupa batuan yang mengandung logam berwarna putih kekuningan
lantas diangkut ke Ngadirojo yang hanya berjarak sekitar 2,5 kilometer dari
lokasi penambangan. Barang-barang tersebut diduga akan dikirim ke pihak lain.
"Pengakuan tersangka (bahan tambang) akan dikirim kepada seseorang
beninisial SR untuk diteliti. Ini masih terus kita dalami," imbuh Sukimin.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengirim sampel bahan tambang ke
Laboratorium Forensik Polda Jatim. Sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan
di Mapolres. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat UU 4/2009 tentang
pertambangan. (Adi Nugraha/JU02)
Sumber : JatimUpdate
pembodohan yang dilakukan pemerintah daerah dan media yang rakus
BalasHapus