Selamat Datang di EXPOSE PACITAN dan Perbaharui Informasi Terbaru Untuk Anda di Sini, Terima Kasih Telah Berkunjung Semoga Bermanfaat

Rabu, 29 Januari 2014

Diduga Menambang Tanpa Izin, Warga Pacitan Ditangkap Polisi

Pacitan - Diduga melakukan penambangan tanpa izin, seorang warga Ngadirojo, Pacitan ditangkap polisi. Miswadi (66) warga RT 1 RW 5 Dusun Mojo, Desa Wiyoro diamankan saat mengangkut batuan mengandung mineral dengan truk AD 1306 RG.

Saat petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, ternyata pelaku tak dapat menunjukkan izin tambang. Miswadi pun lantas dibawa ke Mapolres Pacitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Anggota melakukan penyelidikan secara mobiling dan mencurigai tindakan pelaku sejak beberapa hari sebelumnya," papar AKP Sukimin, Rabu (29/1/2014) pagi.

Kasat Reskrim Polres Pacitan itu mengungkapkan, praktik penambangan ilegal itu dilakukan tersangka di kawasan tambang Desa Kluwih, Kecamatan Tulakan. Wilayah tersebut sebelumnya dikelola sebuah perusahaan swasta asing.

Hanya saja, sejak beberapa waktu terakhir aktivitas penambangan oleh perusahaan tersebut terhenti. Rupanya kesempatan itu dimanfaatkan tersangka dengan melakukan penambangan secara diam-diam.

Bahan tambang berupa batuan yang mengandung logam berwarna putih kekuningan lantas diangkut ke Ngadirojo yang hanya berjarak sekitar 2,5 kilometer dari lokasi penambangan. Barang-barang tersebut diduga akan dikirim ke pihak lain.

"Pengakuan tersangka (bahan tambang) akan dikirim kepada seseorang beninisial SR untuk diteliti. Ini masih terus kita dalami," imbuh Sukimin.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengirim sampel bahan tambang ke Laboratorium Forensik Polda Jatim. Sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijerat UU 4/2009 tentang pertambangan. (Adi Nugraha/JU02)

Sumber : JatimUpdate






1 komentar:

  1. pembodohan yang dilakukan pemerintah daerah dan media yang rakus

    BalasHapus