Selamat Datang di EXPOSE PACITAN dan Perbaharui Informasi Terbaru Untuk Anda di Sini, Terima Kasih Telah Berkunjung Semoga Bermanfaat

Selasa, 29 Oktober 2013

Kenalan Lewat Facebook, Siswi SMA Ini Dikibuli Pria Beristri


Perkenalan seorang siswi SMA terhadap seorang pria melalui jejaring sosial facebook berakhir tragis. Gadis berusia 15 tahun ini menjadi korban asusila seorang pria yang telah beristri.

Pria yang telah merusak masa depan siswi SMA ini bernama Edi Wiyono alias Ucup (23), asal Desa Telogo, Kecamatan Peringkuku, Kabupaten Pacitan.

Saat berkenalan di jejaring sosial, pria yang telah beristri ini selalu mengeluarkan kata-kata manisnya, hingga berhasil meluluhkan hati gadis yang masih duduk di bangku kelas XI (kelas 2).

Hingga akhirnya, keduanya membuat janji untuk bertemu di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo, setelah perkenalan mereka berlangsung sebulan. Pertemuan secara fisik di terminal itu yang menjadi titik awal tragedi bagi korban.

Rayuan maut Ucup mampu membuat korban terlena sehingga lupa kalau dirinya masih sekolah. Ucup pun membawa korban ke Pacitan, dan di kota itu pula Ucup menidurinya. Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang, dan berlanjut di Kota Probolinggo saat Ucup mengantarkan korban pulang.

Di Kota Probolinggo, Ucup kos di dekat terminal sambil berusaha mencari kerja. Selama berada di kos-kosan itu, Ucup terus meniduri korban layaknya suami istri sah. Belakangan, perbuatan bejat Ucup menghasilkan benih di perut korban hingga telat sebulan.

Perubahan fisik pada diri korban diketahui orang tuanya. Setelah didesak berbagai pertanyaan, korban akhirnya mengaku jika ketidakpulangannya ke rumah selama sebulan karena diajak Ucup. Saat itu juga, orang tua korban melapor ke Polres Probolinggo Kota.

Kapolres AKBP Iwan Setyawan mengungkapkan, dari laporan orang tua korban, polisi segera bergerak melacak keberadaan Ucup. Setelah diketahui posisinya, Ucup kemudian ditangkap.

"Tersangka ditangkap di rumahnya saat dia menikmati kopi. Lalu kita bawa ke sini berikut barang bukti pakaian yang digunakan saat melakukan perbuatan asusila. Dikenakan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara," terang Iwan kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Probolinggo, Senin (28/10/2013) siang.

Dari hasil penyelidikan polisi juga diketahui bahwa Ucup ternyata sudah beristri dan saat ini hamil tua. Sedangkan korban sendiri, saat ini sudah melahirkan anak perempuan berusia 3 bulan.

"Laporan orang tua korban bulan 2 tahun 2012 lalu. Kita baru berhasil menangkapnya sekarang, karena kita perlu waktu untuk mengetahui keberadaan tersangka yang berada di luar kota. Korban sendiri tidak tahu alamat rumahnya," timpal Kasat Reskrim AKP Agus I Supriyanto.



Sumber: News.Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar