Pacitan - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) sedang mencermati 2 permasalahan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. 2
Permasalahan ini dianggap berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat.
2 Masalah itu adalah proses ganti rugi lahan proyek Pelabuhan Niaga Gelon di
Desa Kembang, Kecamatan Pacitan dan tambang tembaga di Desa Kluwih, Kecamatan
Tulakan.
"Yang tampaknya harus segera diselesaikan adalah di Kembang (ganti rugi
lahan proyek pelabuhan) dan GLI (tambang tembaga),” kata Ketua Komnas HAM Siti
Noor Laila, saat berada di Pacitan, Selasa (8/10/2013) siang.
Selain masalah ganti rugi lahan proyek pelabuhan niaga Gelon dan limbah
penambangan PT Gemah Limpah Internusa (GLI), dua masalah lain yang disorot
adalah pembebasan lahan proyek Jalan Lintas Selatan (JLS) dan Pembangkit
Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sudimoro.
Pada kasus pencemaran tambang, terang Siti, jika musim hujan zat-zat berbahaya
ikut terbawa air menuju sungai. Akibatnya aliran sungai menjadi tercemar logam
berat. Perusahaan tambang belum mampu memisahkan antara tembaga, seng, dan air.
Meski belum ada rekomendasi, Siti mengungkapkan dari diskusi dengan pemerintah
daerah ada kesepahaman bersama untuk segera menghentikan pencemaran lingkungan.
Untuk menindaklanjutinya, pada Kamis (10/10/2013) mendatang akan dilakukan
mediasi antara warga dan pemerintah daerah dengan melibatkan Komnas HAM.
Soal tuntutan warga terkait ganti rugi lahan proyek pelabuhan niaga Gelon di
Desa Kembang, sesuai laporan yang diterima Komnas HAM masih ada 11 pemilik
lahan menolak uang konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan dengan nilai
total ganti rugi sebesar Rp 2 miliar.
Penolakan tersebut, kata Siti, terjadi lantaran ada selisih
harga lahan per meter antara pemilik satu dengan lainnya. Ada sebuah lahan yang
dihargai Rp 20 ribu per meter persegi. Tetapi ada pemilik lahan lain yang
menerima Rp 65 ribu per meter persegi.
Pihak pemda menyatakan perbedaan harga terjadi karena berbagai pertimbangan.
Seperti perhitungan nilai jual obyek pajak (NJOP), lokasi maupun aset yang ada
di lahan itu sendiri.
"Kami akan melihat dulu dan mengecek kebenaran pengaduan masyarakat.
Kemudian kami komunikasikan dengan pihak terkait untuk penyelesaiannya,"
pungkas Siti.
Sumber : DetikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar