Selamat Datang di EXPOSE PACITAN dan Perbaharui Informasi Terbaru Untuk Anda di Sini, Terima Kasih Telah Berkunjung Semoga Bermanfaat

Sabtu, 29 Oktober 2011

PPP Percepat Pembangunan Infrastuktur Indonesia

Athena - PPP dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia, khususnya pembangunan infrastruktur dalam kerangka Masterplan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). 

Demikian ketuadelegasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ir. Tamba H. Hutapea, MCP saat benchmarking pelaksanaan public private partnership (PPP) Indonesia dengan Yunani, seperti disampaikan Sekretaris III Fungsi Ekonomi Cahya Sumaningsih kepada detikfinance, Sabtu (29/10/2011). 

Hutapea di Athena mengatakan bahwa benchmarking (24-28/10/2011) tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya pemajuan implementasi skema PPP atau lebih dikenal di Indonesia dengan Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS), terutama di bidang infrastruktur. 

Delegasi BKPM didampingi Dubes RI Ahmad Rusditelah melakukan serangkaian pertemuan dan diskusi intensif dengan berbagai pihak di Yunani untuk menggali informasi lebih dalam tentang pelaksanaan PPP di negara tersebut. 

Mereka adalah Kementerian Infrastuktur, Transportasi dan Jaringan, Sekretariat Khusus PPP (PPP Unit), Perusahaan Air Athena (EYDAP) yaitu sebuah perusahaan pengelola air minum dan manajemen limbah cair untuk wilayah Yunani, perusahaan pendistribusi listrik DEI, dan Attikes Diadromes sebagai perusahaan swasta pengelola jalan tol Athens Motorway (Attiki Odos). 

"Dalam diskusi mengemuka beberapa hal yang menjadi informasi penting dan bermanfaat bagi pelaksanaan PPP di Indonesia antara lain keberhasilan Yunani dalam menerapkan skema PPP pada pembangunan infrastruktur sejak 1991," ujar Hutapea. 

Menurut Hutapea berdasarkan keterangan PPP Unit, sampai dengan 2011 melalui skema PPP telah dibangun sebanyak 50 proyek infrastruktur dalam tiga tahap, meliputi proyek bandar udara, jalan dan jembatan tol, sekolah dan rumah sakit. 

Sementara itu, pembangunan infrastruktur PPP pada tahap ketiga didasarkan pada Undang-Undang No. 3389/2005 tentang Kemitraan Antara Sektor Pemerintah dan Swasta, sebagai kerangka kerja hukum yang kuat dalam pelaksanaan PPP di Yunani. 

UU tersebut mengamanatkan pembentukan dua lembaga yaitu Panitia Antar-Kementerian untuk Kemitraan Pemerintah Swasta (IMPPP Committee) dan Sekretariat Khusus untuk Kemitraan Pemerintah Swasta (PPP Unit), yang mempunyai otoritas penuh untuk menangani pembangunan proyek infrastruktur dengan skema PPP. 

Salah satu fungsi utama IMPPP Committee adalah untuk menentukan proyek yang akan dilaksanakan dengan skema PPP. Sedangkan PPP Unit memiliki tugas utama mempersiapkan berbagai hal bagi proyek-proyek infrastruktur yang diusulkan pelaksanaannya dengan PPP kepada IMPPP Committee. 

Dalam UU itu juga diatur berbagai hal, antara lain mekanisme prosedur pelelangan, pembuatan perjanjian (partnership contract) beserta perjanjian turunan (ancillary agreement), insentif fiskal, ekspropriasi, amortisasi dan penyelesaian sengketa 

Disimpulkan bahwa pembangunan infrastruktur dengan skema PPP akan jauh lebih baik apabila pelaksanaan PPP didasarkan pada kerangka kerja hukum yang kuat, di samping pemberian otoritas penuh kepada lembaga yang ditunjuk menangani proyek PPP tersebut. 

"Berbagai hal tersebut dapat dijadikan sebagai referensi bagi percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia, khususnya MP3EI," pungkas Hutapea, sebelum bertolak kembali ke tanah air.
(es/es) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar