Pacitan (Paradise of Java)- Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan Dan Aset (DPPKA) Pacitan, mengancam bakal melayangkan
surat himbauan kepada PT. PLN (Persero) UPJ Pacitan sebagai pihak yang
bertanggung jawab terkait belum terbayarnya pajak Biaya Perolehan Hak Tanah Dan
Bangunan (BPHTB) proyek PLTU Jatim 1 Desa Sukorejo, Kecamatan Sudimoro,
Kabupaten Pacitan. Bambang Trenggono, Ka.TU BPHTB, DPPKA setempat menegaskan,
pihaknya berencana melayangkan surat himbauan kepada PT. PLN atas persoalan
tersebut.
“PT. PLN yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” ujarnya,
Selasa (25/2).









